blog ini merupakan sarana berbagi ilmu pendidikan

Slide 1

Dokumen 2024.

Slide 2

Foto dokumen Perpisahan 2024.

Slide 3

Dokumen perpisahan 2024.

Slide 4

Foto Dokumen Perpisahan 2024.

Pemotongan Tumpeng

Kepala Sekolah didampingi Oleh Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan memotong tumpeng sebagai tanda sukur terhadap Tuhan.

Sabtu, 27 November 2010

DAPODIK - Kab. Tebo

Jumat, 26 November 2010

HUKUM ONANI (NYABUN/ NGOCOK) DALAM ISLAM

Hai teman-teman mari kita renungkan artikel di bawah ini. Tapi jangan dibilang tabu? ini kajian dari berbagai aspek lho?

HUKUM ONANI (NYABUN) DALAM ISLAM


Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.

Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Berdasarkan survey, 95 persen remaja laki-laki (Anak SMP, SMA) melakukan onani. Adapun sebab-sebab mereka melakukan onani adalah:
1. Penasaran ingin coba-coba.
2. Menyalurkan birahi karena terangsang lain jenis
3. Menyalurkan birahi karena terangsang setalah melihat film porno sedangkan mereka taku berzina.

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN

Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat”. Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa “sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh.” Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu:
1.Takut melakukan zina,
2.Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan
3. tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Jangan seperti minum obat (sehari 3 X) disamping akan berbahaya bagi kesehatan tubuh juga akan merusak aklhaq. Karena onani yang berlebihan akan merangsang produksi seperma secara berlebihan. Logikanya jika semua zat yang seharusnya untuk membangun sel-sel tubuh yang lain digunakan untuk reproduksi sperma.
Memang para aparatur kesehatan telah sepakat bahwa masturbasi tidak mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental. Tidak juga ditemukan bukti bahwa anak kecil yang melakukan perangsangan diri sendiri bisa mengalami celaka. Akan tetapi kalau berlebihan (over Dosis) tidak baik. Sebaliknya jika dilakukan secara wajar dan dalam ketentuan yang diuraikan di atas lebih banyak manfaatnya dari pada kejelekannya.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Pada saat teknologi semakin canggih dewasa ini, peredaran video porno mudah diakses oleh siapa pun. Bahkan berdasarkan beberapa survey, peredaran video porno telah merambah anak SD, SMP. Yang akhirnya banyak sekali terjadi perbuatan zina yang dilakukan oleh anak-anak SMP, SLTA. Menurut dalil Imam Ahmad remaja diperbolehkan onani untuk menghindari perzinaan.

Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).
Nah, sekarang terserah pada teman-teman mau pilih yang mana? Semoga kita terhindar dari dosa berzina. Amiin.
Disarikan dari berbagai sumber
http://209.85.175.104/search?q=cache:oZt…
http://id.shvoong.com/exact-sciences/biology/1897407-onani-bolehkah/

DAPODIK - Kab. Tebo