HUKUM ONANI (NYABUN) DALAM ISLAM
Dalam kamus bahasa Arab, kata “istimna” atau “Jildu” dan “Umairah” berarti mengeluarkan sperma dengan tangannya, kemudian Istimna, apabila sering dilakukan akan menjadikannya sebagai adat dan kebiasaan bagi yang melakukannya, sehingga lahirlah makna baru yaitu “Al-’Adah As-Sirriyah” yang artinya adat atau kebiasaan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Onani, masturbasi, coli, main sabun, dan lain-lain, merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yang masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tangan maupun dengan menambahkan alat bantu berupa sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.
Istilah Onani sendiri, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl (dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, malainkan ia melakukan pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidak beraniannya untuk menyetubuhi sedangkan birahi di dada semakin memuncak, sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah Onani sebagai penisbahan terhadap perbuatannya.
Berdasarkan survey, 95 persen remaja laki-laki (Anak SMP, SMA) melakukan onani. Adapun sebab-sebab mereka melakukan onani adalah:
1. Penasaran ingin coba-coba.
2. Menyalurkan birahi karena terangsang lain jenis
3. Menyalurkan birahi karena terangsang setalah melihat film porno sedangkan mereka taku berzina.
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN
Dari hasil bacaan, kebanyakan hukum pengharamannya itu tertuju pada pemuda yang belum menikah tanpa melihat orang yang telah menikah yang tinggal berjauhan (long distance), yang mana menurut saya, Onani atau masturbasi bagi mereka termasuk ke dalam kategori ayat yang dijadikan sebagai dalil pengharamannya yaitu sebagai pengaplikasian dari memelihara kemaluan mereka agar terhindar dari hal-hal yang lebih merusak. Karena orang yang pernah merasakan nikmatnya bersetubuh akan lebih besar kemungkinannya untuk merasakan yang lain, berbeda dengan orang yang belum pernah, dan hal ini sesuai dengan kaedah ushul fiqh yang menyatakan bahwa:”Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat”. Dan akan ditemukan pula hukum yang membolehkan onani pun, tertuju pada remaja dan pemuda yang belum mampu untuk menikah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masturbasi yang dilakukan oleh orang yang telah menikah adalah boleh.
Adapun hukum yang membolehkan onani bagi remaja yang belum menikah, dapat dilihat dari pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa “sperma atau mani adalah benda atau barang lebih yang ada pada tubuh yang mana boleh dikeluarkan sebagaimana halnya memotong dan menghilangkan daging lebih dari tubuh.” Dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah dan fuqaha hanbali, yaitu:
1.Takut melakukan zina,
2.Tidak mampu untuk kawin (nikah) dan
3. tidaklah menjadi kebiasaan serta adat. Jangan seperti minum obat (sehari 3 X) disamping akan berbahaya bagi kesehatan tubuh juga akan merusak aklhaq. Karena onani yang berlebihan akan merangsang produksi seperma secara berlebihan. Logikanya jika semua zat yang seharusnya untuk membangun sel-sel tubuh yang lain digunakan untuk reproduksi sperma.
Memang para aparatur kesehatan telah sepakat bahwa masturbasi tidak mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental. Tidak juga ditemukan bukti bahwa anak kecil yang melakukan perangsangan diri sendiri bisa mengalami celaka. Akan tetapi kalau berlebihan (over Dosis) tidak baik. Sebaliknya jika dilakukan secara wajar dan dalam ketentuan yang diuraikan di atas lebih banyak manfaatnya dari pada kejelekannya.
Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yang sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yang terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina mendingan onani, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.
Pada saat teknologi semakin canggih dewasa ini, peredaran video porno mudah diakses oleh siapa pun. Bahkan berdasarkan beberapa survey, peredaran video porno telah merambah anak SD, SMP. Yang akhirnya banyak sekali terjadi perbuatan zina yang dilakukan oleh anak-anak SMP, SLTA. Menurut dalil Imam Ahmad remaja diperbolehkan onani untuk menghindari perzinaan.
Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, yaitu hendaklah dia memperbanyakkan puasa, di mana puasa itu dapat mendidik keinginan, mengajar kesabaran dan menguatkan takwa serta muraqabah kepada Allah Taala di dalam diri seorang muslim. Sebagaimana sabdanya:”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karen ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.” (HR Bukhari).
Nah, sekarang terserah pada teman-teman mau pilih yang mana? Semoga kita terhindar dari dosa berzina. Amiin.
Disarikan dari berbagai sumber
http://209.85.175.104/search?q=cache:oZt…
http://id.shvoong.com/exact-sciences/biology/1897407-onani-bolehkah/
lucu tnand,,, tak ku sangka....
BalasHapusternyata yg kulakukan selama ini boleh... amin.. :-p
good
BalasHapusyah q qraeeen gx leeeeh
BalasHapuspilihlah jalan yg terbaik buat Anda
BalasHapuswahhhh.. masa sih boleh?
BalasHapuswahh q qreeen gxc leeeehhh ugh..he
BalasHapusmou cpach ea? lehh nal gxc.,.,.,?
baca baik-baik artikelnya. Onani dibolehkan tapi kan ada syarat yang harus dipenuhi. dan ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk mengatasi gejolak syahwat.
BalasHapusbenar!
HapusSebaiknya jngan melakukan..
Ntar jadi kebiasaan..
Seperti hal nya Konsumsi ganja dan sejenis nya.. akhir nya berujung penyesalan..
Kalau terpaksa x.. demi untuk Mengindari Sikap yg merusak kehormatan wanita..Itu bisa jadi pertimbangan..
Lakukan yg semestinya! Toh udah dewasa kok.Berfikirla..
#afwan
#Sama hal nya saya jugk..
#Brusaa!! Berpusa lah untuk membentengin DIRI NYA
saya ucapkan trmaks ats artkelnya,,dri artkl tsb kita bisa mengontrol syahwat kita,,unt meng hindri dosa besar (zina).... mnurut saya kolo bisa di tahan ya ditahan jika tidak maka puasa... trma ksh...
BalasHapustrmksh atas artikelnya,,dr artkl tsb kita bisa mngontrol syahwat kita,, mnrut sya sebaik nya kita brpuasa,,,,dan jika syahwt kita mmuncak mka kluarknlah,,ingat.....! jangan ksergn bhya juga tuuuuuuu.......
BalasHapusKlau dilakukannya pas lg bulan ramadhan apa hukumnya...?
BalasHapusbatal puasanya donk kalau dilakukan pada bulan puasa.
HapusKlau dilakukan pas bulan puasa apa hukumnya..?
BalasHapusMending coli lah. Dari pada junah :)
BalasHapusSip Dah
BalasHapusSemoga kita terhindar dari dosa zina.
BalasHapusKetimbang berzina..lebih baik nyabun..tapi kalau boleh sih jangan dua duanya������
BalasHapusApakah jika mengocok/mengeluarkan sperma bagi SMK boleh tdk dosa
BalasHapusAllahuakbar
BalasHapusKalo lagi pengen giman
BalasHapusjika hanya sekadar kepingin tahan, dan berpuasalah. karena kepingin itu juga merupakan nafsu, bukan untuk menhilangkan dosa zina. orang yang selalu mengikuti semua keinginan berarti mereka telah dikendalikan hawa nafsu.
Hapus